Home » » Korupsi dan Masa Depan Bangsa

Korupsi dan Masa Depan Bangsa


Melqy de rantau
 
pelbagai cara yang dilakukan rezim SBY-Budiono guna memberantas korupsi dari bumi Indonesia. Antara lain kesepakatan memorandum of understanding (MoU) yang akan mengawasi 10 area yang rawan dengan tindakan korupsi. MoU tersebut merupakan hasil kerja sama tiga institusi penegak hukum yaitu, Kejagung, Mabes Polri dan KPK. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka menengah (2012-2014) dan jangka panjang (2012-2025) melalui Peraturan Presiden (perpres). yang memiliki tujuan upaya pemerintah dalam  pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai itikad yang berkesinambungan pemerintah demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang semakin bersih dan berwibawa. Yang didukung nilai budaya berintegritas. Sejumlah pihak pun juga dilibatkan dalam proses penerbitan strategi antikorupsi tersebut seperti Bappenas, UKP4, lembaga penegak hukum, masyarakat sipil penggiat antikorupsi, serta para pakar lokal maupun internasional. (JURNAS, 18/4).
Namun, ternyata praktik-praktik korupsi justru semakin menggurita dalam lingkaran kekuasaan sendiri. Lihat saja megakorupsi Wisma Atliet SEA Games serta sekolah olahraga Hambalang yang menyeret sejumlah politisi partai demokrat yang tak lain partai penguasa. Padahal SBY pernah mengatakan akan turun gunung memberantas korupsi, namun nyatanya janji busuk tersebut sebatas retorika dan ilusi politik belaka.
Hukum Tak Berkelamin
 Di era reformasi yang serba demokrasi prilaku korupsi semakin bersemi dalam lingkaran birokrasi-kleptokrasi. Tak tanggung koruptor pun mengeruk uang Negara atas nama demokrasi. Inilah “mafia berjubah demokrasi”. Lalu apa Sumbu persoalannya? Menurut penulis setidaknya ada lima hal. Pertama, akibat lemahnya penegakan hukum bagi para koruptor, sehingga koruptor banyak yang berkeliaran diluar sana. Kedua, lemahnya peraturan perundangan tentang tindak pidana korupsi. Ketiga, inkonsistensi dalam menegakkan keadilan dan longgarnya kontrol sosial masyarakat serta kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Keempat, absennya pemimpin yang visioner dan yang amanah, bisa dibilang saat ini otentisitas kepemimpinan menjadi salah satu problem utama yang dihadapi bangsa ini. Dan yang terakhir komitmen penegak hukum terutama KPK sebagai institusi superbody tidak jelas dalam memberantas korupsi. Sebab KPK selalu tebang pillih dalam menindak koruptor.
Hukum Mati
Lord Acton kepada Bishop Mandell Creighton di tahun 1877 mengatakan Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men.” korupsi itu sebagai anak kandung dari monopoli, atau karena adanya kekuasaan yang mutlak.
Demokrasi ternyata membuka ruang lebar bagi para koruptor untuk mengeksploitasi sumber-sumber yang tersedia dalam brankas negara yang selalu terkait dengan praktik politik biaya tinggi.
SEORANG penulis India, Kautilya, 2300 tahun lampau menulis; Just as it is impossible not to taste honey or poison that one may find at the tip of one’s tongue, so it is impossible for one dealing with government funds not to taste, at least a little bit of the King’s wealth. Kemudian dia lanjutkan, just as it is impossible to know when a fish moving in water is drinking it, so it is impossible to find out when government servants in charge of undertakings misappropriate money. Begitulah sulitnya untuk menghindar dan mengetahui korupsi. Begitulah korupsi itu menjadi satu kesatuan dengan kehidupan orang-orang yang bekerja, terutama yang bekerja pada pemerintah.
 

0 komentar:

Posting Komentar

YAKUSA !!!!

 
Copyright © 2014 HMI KOMFAKDA